Indeks

Cara Cek Penerima PIP Terbaru dan Lengkap 2023

Cara Cek Penerima PIP Terbaru dan Lengkap 2023
Cara Cek Penerima PIP Terbaru dan Lengkap 2023

Dalam artikel ini Qiannah Update Media akan memberikan cara cek penerima PIP bagi kalian siswa, orang tua maupun wali murid yang masih bingung cara melakukan pengecekkannya.

Seperti kita ketahui jika Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) banyka sekali memberikan bantuan bagi siswa maupun siswi salah satunya adalah PIP yang dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan bersekolah siswa.

Melalui program ini sendiri pemerintah berupaya untuk mencegah siswa dari kemungkinan putus sekolah serta diharapkan dapat menarik bagi siswa yang putus sekolah agar dapat melanjutkan pendidikan setidaknya 9 tahun.

Apa Itu PIP?

PIP adalah singkatan dari Program Indonesia Pintar yang merupakan program bantuan uang tunai, perluasan akses hingga kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada siswa, siswi dan mahasiswa yang berasal dari keluarga rentan miskin dan miskin.

Cara Cek Penerima PIP

Cara Cek Penerima PIP Terbaru dan Lengkap 2023 3

Bagi kalian yang masih bingung bagaimana cara cek sebagai penerima atau bukan, kalian bisa ikuti panduan dibawah ini:

Mengunjungi Laman PIP Kemdikbud

Pertama-tama kalian wajib mengunjungi laman resmi PIP Kemdikbud melalui brower perangkat yang kalian gunakan ( bisa menggunakan komputer/laptop ataupun smartphone ) yang terhubung dengan internet, Untuk alamat resminya sendiri silahkan klik link berikut https://pip.kemdikbud.go.id/.

Masukkan Informasi Siswa

Setelah berhasil mengunjungi laman PIP Kemdikbud maka selanjutnya adalah memasukkan informasi siswa pada kolom Cari Penerima PIP. Adapun yang harus diinputkan adalah :

  1. NISN Siswa
  2. NIK Siswa
  3. Kode Captcha
  4. Klik tombol Cek Penerima PIP

Terdaftar Sebagai Penerima PIP

Apabila siswa/siswa terdaftar sebagai penerima PIP maka akan muncul informasi lengkap data terkait siswa maupun siswi tersebut. Adapun informasi yang ditampilkan sebagai berikut:

  1. Tahun penyaluran
  2. Nama Siswa
  3. Nama Sekolah
  4. Wilayah Sekolah
  5. Bank Penyalur
  6. Status dana apakah sudah salur atau belum
  7. Informasi lengkap mengenai Kartu KIP Digital siswa

Tidak Terdaftar Sebagai Penerima PIP

Apabila siswa/siswi tidak terdaftar sebagai peneriman PIP maka akan muncul informasi Data Tidak Ditemukan pada laman PIP Kemdikbud.

Cara Mengajukan Penerima PIP

Jika nama siswa/siswa tidak terdaftar dan kalian termasuk keluarga yang rentan miskin maupun miskin, kalian juga bisa mengajukan sebagai penerima. Untuk mengajukannya sendiri bagi orang tua maupun wli murid dapat mengajukannya melalui satuan pendidikan atau sekolah masing-masing.

Namun sebelum mengajukan PIP, terdapat beberapa persyaratan yang harus diketahui yaitu:

Syarat Mengajukan PIP

  1. Telah memiliki KIP Digital pada jenjang sebelumnya
  2. Berasal dari keluarga rentan miskin/miskin atau pertimbangan khusus seperti :
    • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
    • Berasal dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
    • Siswa dengan status yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
    • Berasal dari keluarga yang terkena bencana alam
    • Siswa yang telah dikeluarkan dari sekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
    • Siswa yang memiliki kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
    • Siswa dari lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Mengajukan Permohonan Pengajuan Ke Sekolah

Apabila kalian termasuk kategori diatas dan ingin mengajukan PIP silahkan mengunjungi satuan pendidikan ( sekolah ) masing-masing dengan membawa seluruh persyaratan baik dari Pemerintahan desa, Kelurahan maupun data pendukung lainnya.

Nantinya seluruh data tersebut akan dilakukan penginputan oleh operator sekolah pada aplikasi dapodik serta akan diajukan secara otomatis setelah aplikasi dapodik berhasil disinkronisasikan.

Setelah tersinkron nantinya proses pengajuan akan dilakukan pengecekkan terlebih dahulu oleh team PIP Kemdikbud dimana seluruh data akan dilakukan pengecekkan.

Apabila hasil pengecekkan dinyatakan sesuai dan dianggap layak sebagai penerima maka nantinya akan diinformasikan kepada masing-masing satuan pendidikan selanjutnya satuan pendidikan akan memberikan informasi ke masing-masing siswa atau orang tua dan wali murid yang bersangkutan.

Setelah itu, pihak sekolah dapat melakukan pencetakkan kartu KIP digital untuk dapat digunakan sebagai bukti jika siswa tersebut merupakan siswa penerima PIP.

Untuk kartu fisiknya sendiri biasanya harus menunggu terlebih dahulu dikirimkan oleh dinas pendidikan pusat, apabila sudah tersedia maka nantinya orang tua maupun wali murid dapat mengambilnya ke satuan pendidikan.

Itulah tadi informasi yang bisa kami berikan, semoga dapat membantu kalian.

Exit mobile version